Home / Rubrik / Berita

CARA MENGATUR GAJI BULANAN MENURUT SYARIAT

gambar-headline
Informasi Post Views: 650

Sudah pada tau pelum ternyata pengaturan gaji bulanan ada loh diatur dalam islam , masyaallah

Bagaimana cara mengatur gaji bulanan menurut syariat?

1.Gaji salurkan dulu untuk keperluan yang wajib, yaitu untuk kepentingan pribadi dan untuk nafkah keluarga (istri dan anak, juga pada orang tua).
2.Bayar utang dengan segera, apalagi utang riba.
3.Zakat jika memang ada sisa pada simpanan di atas nishab dan telah bertahan selama haul.
4.Kelebihan rezeki bisa digunakan untuk kebutuhan lain.
5.Jangan lupakan sedekah, bisa berupa sedekah dengan memberi makan (sedekah yang langsung habis), sedekah yang bentuknya adalah amal jariyah, dan sedekah atas nama keluarga yang telah meninggal dunia.
6.Gunakan untuk investasi, moga bisa manfaat untuk orang lain.
7.Simpan untuk amal saleh, terutama untuk bekal naik haji atau umrah

Yang baru pertama kali mendapatkan gaji kadang tidak tahu mengenai hal ini. Mereka bingung untuk memanfaatkan gaji tersebut ketika dapati gaji pertama kali. Ada yang menghabiskan foya-foya. Ada yang bergaya tanpa sadar dan tidak melihat keadaan diri. Ada yang mengeluarkan gajinya berlebihan demi gaya hidup sehingga utang pun menumpuk. Bagaimana sih Islam mengatur hal ini sehingga kita tidak salah dalam memanfaatkan gaji kita?

Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga:

Pertama: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari).

Kedua: Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit.

Ketiga: Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan.

Setelah merinci demikian, Ibnu Baththal lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah).

Masyaallah islam sebaik-baiknya agama yang mengatur segala hal dalam kehidupan penganutnya, semoga Allah Rahmati semua pembaca artikel ini dengan kemudahan rezeki serta kemudahan berzakat dan bersedekah dengan rezeki yang di dapatnya Aamiin.

Sumber : disadur dari berbagai sumber, rumaysho, fiqih muamallah kontemporer.


Author

img-author

Rizqi Astera Ayuningtyas

2 tahun yang lalu