Menjelang Hari Raya Idul Adha atau Idul Qurban, umat muslim di dunia dianjurkan untuk menunaikan ibadah penyembelihan hewan qurban bagi yang mampu. Terdapat beberapa hewan yang dapat disembelih seperti kambing, sapi, kerbau, dan unta.
Hukum berqurban adalah sunnah muakkad. Namun, khusus untuk Rasulullah SAW hukumnya adalah wajib. Hal ini didasarkan pada sabda beliau, salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi yang artinya "Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berqurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian" (HR. At-Tirmidzi).
Lalu, bolehkah berqurban untuk orang yang sudah meninggal?
Terkait hal ini, ada beberapa pendapat yang membolehkan secara mutlak dan yang membolehkan jika ada wasiat.
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.”
Dalil dari pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39).
Pendapat yang sama dinyatakan pula oleh penulis Kifayah Al-Akhyar, Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni, di mana ia berkata,
“Tidak boleh qurban itu diniatkan atas nama mayit menurut pendapat yang paling kuat dari pendapat ulama Syafi’iyah. Dibolehkan hanya ketika ada wasiat.”
Namun, ada pendapat lain yang dinukil dalam Al-Majmu’,
“Seandainya seseorang berqurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah. Padahal, sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijmak para ulama.”
Di kalangan mazhab Syafii sendiri pandangan yang pertama dianggap sebagai pandangan yang lebih sahih (ashah) dan dianut oleh mayoritas ulama dari kalangan mazhab Syafii. Pendapat kedua adalah pendapat mayoritas ulama madzhab sebagaimana disebutkan dalam Ensiklopedia Fikih,
“Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk qurban kemudian ahli waris atau orang lain menunaikan qurban orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri, maka menurut pendapat dalam madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hambali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab Malikiyyah boleh, tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji.”
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ penah diajukan pertanyaan, “Bolehkah niatan qurban untuk mayit?”
Jawaban para ulama Al-Lajnah, “Para ulama sepakat, hal itu masih disyariatkan karena sisi asalnya termasuk sedekah jariyah. Sehingga boleh berniat qurban untuk mayit. Dalil yang melatarbelakangi hal ini adalah hadits umum,
“Jika manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.”
Berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia termasuk bagian dari sedekah jariyah. Di dalamnya terdapat manfaat untuk orang yang berqurban, untuk mayit dan yang lainnya.
Wallohu’alam bishawab.
Pejuang kebaikan, Rumah Yatim memberikan fasilitas untuk bisa melakukan qurban dengan mudah melalui program Qurban. Pejuang kebaikan pun bisa memesan hewan kurban secara online melalui website resmi Rumah Yatim.
Nanti, Rumah Yatim yang akan mengurus hewan mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian daging qurban. Hewan pun disembelih dengan cara sesuai syariah dan didistribusikan kepada mereka yang berhak, dari wilayah perkotaan sampai pelosok desa.
Mari berkurban di Rumah Yatim, silahkan klik tombol donasi.
Author
Sinta Guslia