Zakat Bangkitkan Ekonomi Umat
Salah satu rukun Islam yang harus diamalkan seorang muslim adalah menunaikan Zakat. Keyakinan ini didasari pada perintah Allah SWT dalam Al-Qur‟an dan Sunnah. Bahkan hal ini sudah menjadi konsensus (Ijma’) yang tidak boleh dilanggar. Zakat adalah salah satu rukun di antara Rukun-rukun Islam. Zakat hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur‟an, As-Sunnah, dan Ijma‟ atau kesepakatan umat Islam. Di dalam Al-Qur‟an, zakat disebut-sebut secara langsung sesudah shalat dalam delapan puluh dua ayat. Ini menunjukkan betapa pentingnya zakat, sebagaimana shalat. Di dalam Rukun Islam, zakat menempati peringkat ketiga, yakni setelah membaca dua kalimat syahadat dan shalat.
Potensi zakat sendiri sangat besar bagi Indonesia karena mayoritas , masyarakat beragama islam, nyatanya zakat tidak hanya bermanfaat bai mustahik namun jika dilihat menggunakan pendekatan makro ekonomi maka zakat akan sangat mempengaruhi pendapatan nasional suatu negara , jika semakin banyak orang sadar akan pentingnya zakat dalam mendorong tumbuh kembang perekonomian suatu bangsa, terlebih jika di laksanakan di Lembaga Amil Zakat Nasional yang secara resmi berada di bawah naungan Baznas dan Kemenag.
Laznas Rumah Yatim sebagai organisasi pengelola zakat yang secara resmi berada dibawah naungan Baznas, berusaha agar dana zakat yang di tunaikan para donator menjadi sebuah hal yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui berbagai Langkah intervensi seperti, bantuan usaha ekonomi produktif pada berbagai sector, seperti industry kreatif, pertanian, perkebunan hingga usaha peternakan bahkan pada sector pengelolaan limbah.Jadi jangan ragu untuk tunaikan zakat di Laznas Rumah Yatim melalui rumah-yatim.org
Author
Muhamad Agil Abdussalam
Related Posts: