Zakat Saham & Reksa Dana

 

Literasi keuangan generasi saat ini benar-benar terbuka, bidang usaha dan jenis investasi yang di tekuni pun sangat beragam, begitupun penggunaan produk keuangan, seperti, reksadana , obligasi, bahkan investasi saham, yang mungkin jadi pertanyaan apakah investasi saham ini Halal? Hingga ada zakat yang harus di tunaikan ? jika mengacu kepada Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI nomor 80/DSN-MUI/III/2011 bahwa sudah memberikan petunjuk bagaimana melakukan transaksi saham yang halal.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa investasi saham adalah halal asalkan dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini harus memenuhi 2 kriteria yaitu dari jenis saham dan jenis transaksinya.

Pedoman Investasi Saham Halal

1. Bertransaksi Saham Syariah Saja

Langkah pertama untuk memenuhi saham halal adalah dengan hanya melakukan transaksi saham syariah saja.

Berdasarkan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) di laman resminya, saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu agama Islam, di pasar modal.

Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Artinya, emiten tidak diperbolehkan melakukan suatu kegiatan usaha atau mengelola perusahaan publik yang melanggar ketentuan dan prinsip syariah yang berlaku.

Bursa Efek Indonesia telah mengumpulkan saham syariah ke dalam kelompok yang disembut dengan indeks. Hal ini mempermudah investor untuk mencari saham syariah yang diinginkan.

Indeks Saham Syariah Indonesia adalah indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI. ISSI merupakan indikator dari kinerja pasar saham syariah Indonesia yang tercatat di BEI dan termasuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Melakukan Transaksi Yang Tidak Dilarang Langkah kedua untuk memenuhi investasi saham halal adalah dengan melakukan transaksi yang tidak dilarang sesuai aturan syariat.

Dalam pelaksanaan Perdagangan Efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis.

Zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan surat berharga, termasuk diantaranya obligasi, reksadana dan saham bursa efek.
Periode Haul : setelah dimiliki 1 tahun
Nisab : 85 gram emas
Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 % dari total nilai bruto hal tersebut di atas

Contoh :
Syakur setiap bulannya Menabung 17 lot (1700 lembar) Saham MDKA ( Merdeka Cooper Gold) dimana setelah satu tahun terkumpul 204 lot (20400 lembar), dimana saat jatuh tempo 12 bulan, dan nilai satu lot saham MDKA adalah 4500/lembar (4500x20400=91.800.000), jika di asumsikan harga emas saat itu 950.000 maka syakur wajib mengeluarkan zakat atas invstasi saham yang di milikinya sebesar

2,5%x91.800.000=2.295.000

Bagaimana dengan nilai investasi anda ? jika sudah mencapai nishab/haulnya segera tunaikan zakat anda di Laznas Rumah Yatim, dengan klik tombol tunaikan zakat, zakat mudah tepat manfaat, Rumah Yatim aja !