Sebagai seorang muslim tentunya dapat kita fahami bahwasanya perintah zakat beriringan dengan perintah shalat tercantum dalam 82 ayat Al-qur’an salah satunya adalah
“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk” (Qs.Al-Baqarah : 43)
Pada masa permulaan Islam di Mekkah, kewajiban zakat masih bersifat global dan belum ada ketentuan mengenai jenis atau macam dan kadar (ukuran) yang wajib dizakati.
Lantas, apa saja harta yang wajib dikeluarkan zakat sesuai dengan ajaran Islam?
Sebelum mengeluarkan zakat, seorang muslim perlu mengetahui apakah harta yang dimilikinya sudah memenuhi syarat harta wajib zakat atau belum. Hal ini merupakan salah satu cara Allah Yang Maha Adil menerapkan syariat yang tidak memberatkan bagi setiap hamba-Nya.
Dikutip dari buku Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia oleh Ahmad Hudaifah dkk., syarat harta yang wajib dikenakan zakat atau dikeluarkan zakat malnya adalah:
1.Kepemilikannya bersifat sempurna, halal dan thayib.
2.Bersifat produktif, yakni harta yang nilainya kemungkinan akan bertambah seiring waktu berjalan seperti Emas, Tanah, lahan pertanian dan lainnya.
3.Mencapai Nishob senilai 85 gram emas atau setara dengan 85x985.000= Rp.84.575.000
4.Melebihi kebutuhan pokok, yaitu harta yang dimiliki di bawah pemenuhan kebutuhan pokok seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, alat kerja, bayar utang yang dianggap belum layak untuk dikeluarkan zakatnya
5.Terbebas Dari hutang, jadi jika masih mempunyai hutang yang wajib di tunaikan adalah melunasi hutangnya.
6.Sudah Dimiliki selama satu tahun penuh, yaitu untuk harta seperti emas, uang, properti, dan barang dagang kepemilikan yang harus dimiliki 1 tahun.
Macam Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakat dan Kadarnya.
Setelah memenuhi sarat sahnya berikut jenis-jenis harta yang wajib di keluarkan zakatnya :
Emas dan Perak
Emas dan perak wajib dizakati walaupun dalam bentuk uang atau potongan ketika telah mencapai nisab, mencapai satu tahun (haul), dan bersih dari hutang serta kebutuhan-kebutuhan pokok.
Harta Perdagangan
Zakat perdagangan atau perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan pada jual-beli.
Hewan Ternak
Hadits-hadits telah menjelaskan kewajiban zakat untuk hewan unta, sapi, dan kambing. Syarat zakat hewan ternak tersebut yaitu, mencapai nisab, haul, dan digembalakan di padang rumput yang mubah dalam sebagian besar tahun. Adapun untuk nisab dan kadarnya berbeda-beda tergantung pada binatang tersebut.
Hasil Pertanian
Hasil pertanian baik tanaman maupun buah-buahan wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi persyaratan.
Nah , bagaimana apakah harta anda sudah memenuhi syarat dan nishob untuk membayar zakat ? jika sudah yuk zakat di rumah-yatim.org zakat mudah , akad sah , silahkan klik tombol donasi.
Author
Rizqi Astera Ayuningtyas