Pada dasarnya, Allah Ta’ala mewajibkan berpuasa kepada semua kaum muslimin di bulan Ramadhan dan dikerjakan secara langsung bagi mereka yang tidak ada udzur seperti sakit dan safar ataupun dengan qadha’ bagi yang tidak sanggup menjalankannya. Bagi mereka yang memiliki udzur dan ada kemungkinan udzurnya hilang sesudah Ramadhan, maka puasa dikerjakan dengan cara qadha’.
Tapi, bagi kaum muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tak ada harapan sembuh, Allah memberikan keringanan kepada mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, yang disebut fidyah. Ini didasarkan kepada firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Di Ramadhan 1444H ini team ralawan lasnas rumah yatim menyalurkan pembayaran fidyah yang telah anda tunaikan menjadi bahan pokok yang di salurkan kepada masyarakat miskin di seluruh pelosok negeri, kali ini giliran 100 warga miskin di Jl. Rakyat, Sidorame Timur, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara yang mendapat bantuan.
"Saya sangat berterima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Rumah Yatim dengan menyalurkan program ini pada warga kami yang membutuhkan, hanya Allah lah yang mampu membalas donatur dan para relawan yang terlibat", ujar Fakhrul Roji selaku tokoh masyarakat.
Bantuan ini langsung disalurkan tim relawan Laznas Rumah Yatim Sumut kepada warga yang membutuhkan. Program Fidyah ini merupakan realisasi dari penyaluran zakat melalui penerimaan fidyah yang di firmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Q.S. Albaqarah : 184.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidiah, [yaitu] memberi makan seorang miskin."
Lebih jelas lagi, ketentuan dalam membayar fidyah, dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dalam Hadits :
عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ [رواه الخمسة].
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui” [HR. lima ahli hadis].
Mempunyai Rukhsah untuk tidak berpuasa ?ayo tunaikan fidyah di rumah-yatim.org, silahkan klik tombol donasi.
Author
Rizqi Astera Ayuningtyas