Home / Rubrik / Berita

Bolehkah Laki-laki Tidak Sholat Jum'at

gambar-headline
Bandung Post Views: 14641

Ibadah Sholat Jum’at merupakan ibadah yang di khususkan bagi kaum laki-laki dimana, sebagai muslim yang mukalaf laki-laki dewasa yang mampu menerima kewajiban, seorang muslim wajib melaksanakan shalat jumat. Sekalipun mereka dalam keadaan sedang bekerja, berbisnis, belajar, dan kesibukan lainnya. Kewajiban melaksanakan shalat jumat berdasarkan firman Allah dalam Al Quran surat al Jumah ayat 9 "Hai orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu dalam mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". Kebolehan ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud nomor 1067 "Shalat jumat adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit".

 

Tentunya dari pemaparan di atas sudah ter peta secara jelas bahwasanya Ibadah  sholat Jum’at adalah wajib bagi laki-laki yang sudah baligh dan tidak memiliki udzur syar’i untuk meninggalkannya Termasuk kebolehan mereka meninggalkan shalat jumat dikarenakan dalam keadaan wabah penyakit seperti covid 19, dalam keadaan musafir (perjalanan). Alasan musafir ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Tarikh al Kabir juz 2 hal 337.

Tentu, mereka yang meninggalkan shalat jumat karena uzur syar'i, bukan berarti tidak shalat. Melainkan, mereka wajib menggantinya dengan shalat zuhur seperti pada hari biasanya,” 

Ayo jangan sampai tidak shalat jum’at yah , jangan lupa sempurnakan juga dengan sedekah Jum’at nya silahkan klik tombol donasi.




Author

img-author

Rizqi Astera Ayuningtyas

1 tahun yang lalu