Home / Rubrik / Berita

70 Penerima Manfaat Bahagia atas Terlaksananya Program Bantuan Fidyah Rumah Yatim Cabang Padang di Kelurahan Olo Padang Barat

gambar-headline
Padang Barat Post Views: 7

Seperti yang diketahui oleh seluruh Umat Muslim bahwa puasa Ramadhan wajib bagi orang yang mampu melakukannya dan tidak terhalang haid atau nifas bagi perempuan.

 

Namun ada empat golongan yang memperoleh keringanan untuk tidak berpuasa tetapi wajib membayar fidyah, yaitu seperti memberi makan orang miskin setiap hari yang ditinggalkannya.

 

Orang yang termasuk golongan ini ialah orang tua renta, perempuan yang lemah, orang sakit menahun yang sulit harapan sembuhnya dan para pekerja berat.

 

Berhubungan dengan itu Rumah Yatim cabang Padang telah sukses menyalurkan Program Bantuan Fidyah kepada masyarakat penerima manfaat.

 

Tepat pada Selasa, (11/04) Program Bantuan Fidyah Rumah Yatim cabang Padang telah terlaksana di Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

 

Adapun jenis bantuan yang disalurkan melalui Program Bantuan Fidyah Rumah Yatim cabang Padang ialah berupa bahan pokok yang diberikan kepada 70 orang penerima manfaat.

 

Dengan terlaksananya Program Bantuan Fidyah Rumah Yatim ini membuat para penerima manfaat merasa terbantu dan bahagia serta merasa bersyukur.

 

Berhubungan dengan ini ada ayat yang menjelaskan tentang ketentuan mengenai fidyah dalam firman Allah SWT melalui Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184.

 

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

 

Artinya:

 

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin."

 

Ayat tersebut memberikan penjelasan bahwa ada beberapa golongan umat Islam yang mendapatkan keringanan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan.


Author

img-author

Ridho Nur Hidayatulloh

1 tahun yang lalu