Bertepatan di bulan suci Ramadhan ini Rumah Yatim cabang Denpasar berkesempatan untuk menyalurkan Program Bantuan Fidyah pada warga.
Pada Ahad, (16/04) kemarin Program Bantuan Fidyah sukses diberikan kepada 75 warga fakir atau miskin.
Program tersebut diberikan langsung oleh Rumah Yatim di Jalan Gunung Batukaru Gang Nanas Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Dengan adanya Program Bantuan Fidyah ini para penerima manfaat merasa bersyukur dan berterimakasih pada para donatur dan Rumah Yatim.
Membayar fidyah dalam puasa adalah wajib hukumnya, untuk mereka yang memang dalam kondisi susah payah untuk melaksanakan puasa. Hal ini dijelaskan pada Surat Al-Baqarah ayat 184:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Arab Latin: wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn
Artinya: Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.
Author
Ridho Nur Hidayatulloh