Bulan Ramadhan ini Rumah Yatim mengadakan penyaluran bantuan kifarat kepada warga yang membutuhkan.
Kifarat itu sendiri merupakan cara pengganti untuk menebus kesalahan atau dosa. Pada dasarnya tidak ada manusia yang sempurna yang luput dari kesalahan dan dosa, hal ini berlaku untuk semua umat termasuk umat Islam.
Pada Selasa, (11/04) Rumah Yatim berhasil menyalurkan bantuan kifarat kepada 40 orang penerima manfaat.
Penyaluran Bantuan Kifarat oleh Rumah Yatim telah terlaksana di Jalan Majalaya Paseh, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
40 orang penerima manfaat merasa terbantu dan merasa bahagia karena mendapatkan bantuan kifarat oleh Rumah Yatim.
Perlu diketahui terdapat sumpah kifarat yang sudah dijelaskan dan dipatenkan dalam firman Allah dalam Quran Surat Al-Maidah: 89. Firman tersebut berbunyi seperti berikut:
"Kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu langgar." (Q.s. Al-Maidah: 89).
Author
Ridho Nur Hidayatulloh