Fidyah adalah salah satu bentuk kewajiban zakat bagi umat Muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadan karena sakit atau kehamilan. Dalam era teknologi modern saat ini, banyak orang yang memilih untuk membayar fidyah secara online. Namun, seperti halnya pembayaran zakat online, pembayaran fidyah online juga harus memenuhi persyaratan dan ketentuan tertentu untuk memastikan keabsahan dan keamanannya. Laznas Rumah Yatim merupakan organisasi sosial yang berada dalam naungan Baznas untuk kategori Laznas dengan Indeks Zakat Nasional terbaik dari 46 laznas lainnya di indonesia, tentunya merupakan lembaga yang terpercaya dalam melakukan pengelolaan dana sosial keagamaan yang di titipkan donatur.
Pada kesempatan kali ini 70 lansia serta warga miskin di Jl titian korong, Kelurahan Akar Titian, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Pariaman Provinsi Sumatera Barat mendapatkan bantuan bahan pokok yang berasal dari dana fidyah yang dititipkan oleh donatur, mereka begitu bersyukur dan berbahagia atas bantuan yang diberikan.
Memiliki Rukhsah untuk tidak menjalankan puasa ramadhan, mari tunaikan fidyah anda dan penuhi kebutuhan bahan pokok ribuan masyarakat miskin di seluruh pelosok indonesia.
Author
Rizqi Astera Ayuningtyas