Home / Rubrik / Berita

Mengenal Takhbib dan Hukumnya dalam Islam

gambar-headline
Nasional Post Views: 94

Dalam rumah tangga, tentunya tidak lepas dari sepak terjang dan jatuh bangun. Sejatinya, setelah menikah bukan berarti seseorang kemudian terlepas dari godaan setan. Bahkan bukan setan saja, manusia yang tidak suka dengan rumah tangga seseorang pun akan menggoda dan mengganggu supaya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satunya adalah perceraian.

 

Tindakan mengganggu rumah tangga seseorang disebut dengan takhbib. Takhbib secara harfiah adalah tipuan, perdaya dan perusakan. Takhbib juga bisa dipahami sebagai tindakan orang ketiga yang merusak hubungan rumah tangga dengan cara menghasut, menipu, atau pun merusak imajinasi atau pandangan seorang istri kepada suami. 

Hal ini dijelaskan Rasulullah SAW dalam salah satu sabdanya:

Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Abu Dawud)

 

Merujuk pada hadist di atas, tindakan takhbib adalah hal yang dilarang Islam. Karena takhbib merupakan tindakan tipu daya yang berusaha merusak hubungan istri dengan suaminya. Dengan mendorong istri untuk membenci suaminya, tidak menaati suaminya, dan perbuatan haram lain yang merusak hubungan pernikahan.

Selain tindakan ini merupakan dosa besar, sebagian ulama bahkan memandang orang yang melakukan takhbib dengan niat agar dia bisa menikahi istri yang diceraikan akan diganjar dengan hukuman berat.

"Sekelompok ulama berpendapat kepada batalnya pernikahannya oleh orang-orang yang berlaku takhbib, dan dengan demikian hidupnya dengannya setelah itu tidak lain adalah suatu bentuk perzinahan," ujar pendapat ulama.

 

Contoh Tindakan Takhbib

Ada beberapa jenis tindakan yang bisa saja merujuk pada perbuatan takhbib. Anwar dan Amin Al-Jazzar dalam Kumpulan Fatwa Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa takhbib bisa dimulai dari hal yang dianggap normal oleh sebagian orang.

Contoh tindakan takhbib adalah memberikan simpati atau perhatian kepada istri orang, serta mendengarkan curhatan terkait masalah rumah tangganya. Lalu, curhatan tersebut bisa berujung pada tindakan menggoda atau merayu.

Takhbib juga dapat berbentuk tindakan menyebutkan kekurangan suami orang di hadapan istrinya atau memamerkan kelebihannya dan membandingkannya dengan dirinya.

 

Dalam buku 35 Masalah Cinta Menurut Islam dan Penelitian karya Nugroho Budi Utomo, bentuk takhbib juga termasuk menggoda istri orang dengan diajak zina, baik zina mata, zina tangan, hingga zina hati, sehingga sang istri akan beralih dari suaminya.

 

Takhbib adalah salah satu dosa besar yang wajib untuk dijauhi. Hal itu juga tertulis dalam sebuah kitab Al-Jawabul Kafi yang ditulis oleh Ibnul Qoyyim Al-Jauziy. Artinya adalah sebagai berikut:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya.Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya."

 

Semoga kita semua dijauhkan dari Takhbib...


Author

img-author

Sinta Guslia

1 bulan yang lalu