Fidyah memiliki arti secara bahasa ialah tebusan, dan arti menurut istilah syariat ialah denda yang harus atau wajib dibayarkan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Terdapat beberapa kategori orang yang wajib untuk membayar fidyah, seperti orang tua renta, orang sakit parah, wanita hamil atau menyusui, orang mati dan orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan.
Di momen bulan puasa sekarang Rumah Yatim berkesempatan untuk menyalurkan Bantuan Fidyah kepada orang yang membutuhkan.
Pada Selasa, (18/04/23) kemarin Rumah Yatim telah mengadakan kegiatan penyaluran Bantuan Fidyah kepada masyarakat.
Penyaluran Bantuan Fidyah itu dilakukan Rumah Yatim di tempat LKSA Wanita Bahagia, Serang Timur, Provinsi Banten.
Dengan diberikannya kepada 60 orang penerima manfaat dari kegiatan penyaluran Bantuan Fidyah oleh Rumah Yatim.
Para penerima manfaat sangat berterimakasih kepada Rumah Yatim, dan mereka juga merasa bahagia mendapat Bantuan Fidyah.
Adapun fidyah dalam puasa ialah wajib hukumnya, untuk seseorang yang dalam kondisi susah payah untuk berpuasa. Hal ini bersandar pada Surat Al-Baqarah ayat 184:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Arab Latin: wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn
Artinya: Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.
Author
Ridho Nur Hidayatulloh