Dalam Islam takziyah ialah seperti pada saat ada anggota keluarga, saudara, teman maupun kerabat yang terkena musibah meninggal dunia, biasanya orang-orang datang mengunjungi dengan maksud untuk berbelasungkawa karena musibah yang terjadi pada orang tersebut. Hal tersebut bisa disebut takziyah.
Dilansir dalam Buku Pegangan Guru Akidah Akhlak oleh Marliah, takziyah yaitu azza-yu'azzi yang mempunyai arti menyabarkan, menghibur, menjadi penawar kesedihannya, serta dianjurkan untuk bersabar.
Dalam Buku Fiqih Sunnah 2, Sayyid Sabiq menyatakan pengertian takziyah yaitu al-aza yang artinya sabar atau tabah. Takziyah dikatakan sebagai usaha untuk menghibur dan meringankan kesedihan untuk keluarga yang ditinggal meninggal dunia supaya bisa sabar dan tabah dalam melalui cobaan yang dihadapi.
Hukum takziyah adalah disunahkan (mustahabb) sekalipun untuk orang zimmi atau non muslim yang tidak memerangi. Imam Nawawi, Imam Hambali, Imam Sufyan As-Sauri, berpendapat bahwa takziyah disunahkan sebelum jenazah dikuburkan dan tiga hari setelahnya. Dan Imam Hanafi berpendapat bahwa takziyah disunahkan sebelum jenazah dikuburkan.
Sesama Muslim kita dianjurkan untuk melakukan takziyah apabila Muslim lainnya terkena musibah atau meninggal dunia.
Rasulullah SAW berpandangan bahwa takziyah memiliki nilai dan keutamaan tinggi untuk yang melaksanakannya. Beliau bersabda:
"Tidaklah seorang Mukmin yang melakukan takziyah atas musibah yang menimpa saudaranya, kecuali Allah akan memakaikan untuknya permata kemuliaan pada hari kiamat" (HR Ibnu Majah).
Author
Ridho Nur Hidayatulloh