Home / Rubrik / Berita

Rumah Yatim Kembali Penuhi Kebutuhan Pokok Ratusan Warga Miskin Kelurahan Pasar Manggis Melalui Program Fidyah

gambar-headline
Jakarta Selatan Post Views: 20

Dalam agama Islam, ada beberapa kategori orang yang wajib membayar fidyah jika tidak bisa menjalani puasa selama bulan Ramadan. Dengan kata lain, jika seseorang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan, entah karena sakit, hamil, menstruasi, usia, atau bepergian, ia harus mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di lain waktu. Namun, jika ia tidak mampu menggantinya dengan berpuasa, maka harus membayar denda. Denda inilah yang harus dibayarkan melalui fidyah dengan besaran atau nominal yang sesuai ketentuan. 

Program Fidyah merupakan salah satu program yang di sediakan Rumah Yatim bagi para donatur yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa ramadhan nya, hari ini team relawan Laznas Rumah Yatim Jabodetabek membagikan 100 Paket Bahan Pokok bagi warga miskin di Jl.Menteng Wadas barat Rt/Rw 12/06 Kelurahan Pasar Manggis Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.Para penerima manfaat sangat bersuka cita atas bantuan yang diberikan, doa terbaik mengalir tulus bagi para donatur dan relawan.

Tidak bisa jalankan puasa ramadhan karena rukhsah yang di sebutkan di Al-Qur'an ? klik tombol donasi dan tunaikan fidyah anda.


Author

img-author

Rizqi Astera Ayuningtyas

1 tahun yang lalu