Home / Rubrik / Berita

Zakat Zaman NOW! Ga perlu Susah, Tiggal Klik Langsung GO.

gambar-headline
Indonesia Post Views: 116

Dilansir OJK, membayar zakat bagi kaum muslimin dan muslimat merupakan sebuah bagian dari perencanaan keuangan ,  dalam ilmu perencanaan keuangan ada rumus yang dapat digunakan untuk mengelola penghasilan kita yaitu 10% untuk dana sosial, 20% untuk berinvestasi atau menabung, 30% untuk membayar utang, dan 40% untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi bagi kalian yang sudah membuat perencanaan keuangan seperti itu, mari gunakan alokasi 10% dana sosial yang kalian sisihkan untuk sebagiannya digunakan membayar zakat. Besarnya zakat yang harus dibayarkan dari sebagian penghasilan kamu hanya 2,5% kok kecil kan, jadi kalau kalian sudah menyisihkan 10% untuk dana sosial maka ada 7,5% yang dapat digunakan untuk kepentingan sosial lainnya seperti bersedekah, angpau untuk pernikahan teman, membantu teman yang sakit, dan lainnya.

 

Menurut Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ada dua lembaga yang memiliki tugas untuk mengelola, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Coccok sekali dengan Rumah Yatim karena Merupakan Laznas dibawah naungan resmi Baznas sejak 2017, jadi tunggu apalagi yuk tunaikan zakat anda darimana saja , cukup akses web rumah-yatim.org lalu klik tombol donasi dan tunaikan zakat anda.


Author

img-author

Rizqi Astera Ayuningtyas

11 bulan yang lalu