Home / Rubrik / Berita

Bolehkah Berenang di Siang Hari saat Puasa?

gambar-headline
Indonesia Post Views: 454

Orang yang berenang di siang hari pada saat berpuasa, seperti misalnya seseorang yang berprofesi sebagai nelayan atau bertugas sebagai atlet renang atau sengaja berenang untuk tujuan menyejukkan badan, itu tidak membatalkan puasa. 

 

Akan tetapi harus diperhatikan bahwa tidak ada hal yang bisa membatalkan puasanya. Seperti contohnya menahan air supaya tidak masuk dalam perut, jika sengaja menelan air maka puasa orang tersebut batal. 

 

Menurut buku "Menjawab Persoalan Menjelaskan Kekeliruan" oleh Prof. Madya Dato' Dr. Mohd Asri Zainul Abidin, dijelaskan bahwa as-Syeikh Muhammad Salih Ibn Uthaimin pernah mengatakan fatwa berenang itu mampu membuat cerdas dan bisa ringankan beban seseorang, jadi saat menjalankan ibadah bisa lebih fokus. Maka, tidak ada larangan untuk hal tersebut. 

 

Kemudian dengan tujuan untuk menyejukkan badan pada saat berpuasa bukanlah menjadi suatu kesalahan. Menyejukkan badan atau mengurangi dahaga dengan menyiramkan air ke atas kepala pada saat berpuasa pernah dilaksanakan oleh Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam seperti dalam hadis berikut ini. 

 

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ

 

Artinya: Imam Malik dalam al-Mawatta', Ahmad dan Abu Daud di dalam sunannya, Abu Bakar bin Abd al-Rahman meriwayatkan: "Telah berkata sahabat yang menceritakan kepadaku 'Aku melihat Rasulullah SAW di al-'Arj (nama tempat) mencurahkan air ke atas kepala baginda ketika baginda berpuasa disebabkan dahaga atau panas."

 

Muhammad Ridho al-Thurisinai juga menyatakan dalam bukunya "Buka Puasa Bersama Rasulullah", mengatakan fatwa Syaikh Ibnu 'Utsaimin tentang hukum berenang ketika berpuasa. 

 

"Tidak apa-apa orang yang berpuasa menceburkan dirinya ke dalam air untuk berenang karena hal tersebut bukanlah dari perkara-perkara yang merupakan pembatal puasa. Asalnya (menyelam dan berenang) adalah halal sampai tegak (baca: ada) dalil yang menunjukkan makruhnya atau haramnya dan tidak ada dalil yang menunjukkan makruhnya. Dan sebagian para ulama menganggap hal tersebut makruh hanyalah karena ditakutkan akan masuknya sesuatu ke tenggorokannya dan ia tidak menyadari."

 

Namun demi alasan kehati-hatian, beberapa ulama juga menganjurkan seseorang harus ada dalam kepentingan atau situasi yang mendesak, seperti dalam bahaya atau tuntutan pekerjaan. Sehingga lebih baik menghindari jika tidak mempunyai kepentingan tertentu.

 


Author

img-author

Ridho Nur Hidayatulloh

1 tahun yang lalu