Maraknya kasus KDRT belakangan ini sangat meresahkan, karena sudah dalam tahap menjadi penyakit sosial dimana kekerasan yang dilakukan menyebabkan cacat bahkan menghilangkan nyawa. Dalam Pandangan Psikologi sosial tentunya prilaku ini sangat buruk karena dapat mengakibatkan generational trauma pada anak-anak, dapat menyebabkan rasa tidak berharga pada pasangan yang menyebabkan korban mengalami devaluasi diri, jika tidak ditangani dengan baik atau korban tidak memiliki regulasi diri yang baik akan menyebabkan kecemasan bahkan depresi.
Sebenarnya dalam pandangan islam bolehkan seorang suami memukul istrinya ? Jika berdasarkan Ayat Al-Qur’an Surat Annisa:34 “Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan Tinggalkanlah mereka di tempat-tempat pembaringan serta pukullah mereka. Lalu jika mereka telah menaati kamu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar,”
Namun, Yang harus kita cermati adalah kata “wadhribuhunna” berikut di jabarkan dalam (NU Online )
Ada detail ketentuan yang harus dipahami secara baik dalam hal ini, sehingga kesalahpahaman terhadap ayat tersebut tidak berulang, yang di antaranya adalah:
Pertama, tujuan utamanya adalah mendidik istri agar kembali menaati atau memenuhi hak suami. Karenanya selama masih bisa diambil tindakan yang paling ringan, maka tidak boleh mengambil tindakan yang lebih berat. Dalam hal ini Imam Fakhurddin Ar-Razi menegaskan, bagaimanapun mengambil tindakan yang paling ringan sangat perintahkan dalam hal ini, “fat takhfîf mura’â fî hâdzal bab ‘alâ ablaghil wujûh.” (Sulaiman bin Umar al-Bujairami, at-Tajrîd linaf’il ‘Abîd, [Turki, al-Makatabah al-Islamiyyah], juz III, halaman 422) dan (Fakhruddin Ar-Razi, Mafâtîhul Ghaib, [Beirut, Dârul Kutub ‘Ilmiyyah: 1421/2000], juz X halaman 73).
Kedua, bila terpaksa mengambil tindakan akhir dengan memukul, maka hanya dengan boleh pukulan yang sangat ringan dalam rangka mendidik, seperti memukul dengan siwak atau sikat gigi dan semisalnya. Bukan pukulan kriminal seperti pukulan yang mematikan, mengakibatkan cacat permanen, luka berdarah atau patah tulang, membuat lebam, atau sangat menyakitkan. Demikian pula tidak boleh memukul wajah dan bagian-bagian tubuh yang membahayakan, tidak boleh memukul di luar rumah, tidak boleh memukul di satu bagian tubuh secara berulang-ulang. (Muhammad bin Jarir at-Thabari, Jâmi’ul Bayân fi Ta’wîlil Qur’ân, [Muassasatur Risâlah: 1420/2000], juz VIII, halaman 314) dan (Mausû’ah al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Wizaratul Auqâf: 1427], juz XL, halaman, 298-299).
Ketiga, sebelumnya tidak didahului oleh permusuhan atau pertikaian antara suami istri. Bila sebelumnya sudah terjadi pertikaian, maka suami tidak boleh memukul istri meskipun dalam rangka mendidiknya. Bila istri masih membangkang atau tidak memenuhi hak suami, jalan satu-satunya adalah melaporkan kepada hakim, bukan main hakim sendiri. (Muhammad Syatha ad-Dimyathi, Hâsyiyah I’ânatut Thâlibîn, [Beirtut: Dârul Fikr], juz IV, halaman 83). Keempat, bila istri hanya akan jera dengan pukulan yang membahayakan maka suami sama sekali tidak boleh memukul istri, baik pukulan yang ringan apalagi yang membahayakan dengan alasan apapun. (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtâj dicetak bersama Hawasyîs Syirwani, [Beirut, Dârul Fikr], juz VII, halaman 455).
Dari jabaran diatas tentunya kita sudah dapat menarik kesimpulan bahwasanyya, Islam memperbolehkan suami memukul istri adalah sebagai sebuah teguran agar sang istri dapat lebih menjaga diri, menjaga martabat keluarga, serta harga diri suami. Namun Islam melarang pemukulan keras sehingga mengakibatkan terluka, ini dapat kita artikan juga bahwa dalam islam suami harus dengan sabar dan lemah lembut saat menegur istri, Wallahuallam bi sawwab.
Jadi Yang Termasuk Kekerasan Dalam Rumah tangga Menurut Ajaran Islam adalah :
- Berbicara Dengan Keras
- Tidak Jujur Dalam Nafkah
- Menghina Penampilan Istri
- Memukul Istri Sampai Melukainya
Author
Rizqi Astera Ayuningtyas