Mulai masuk bulan suci Ramadhan, terdapat dua kewajiban umat Islam yang tidak dapat dilaksanakan di bulan-bulan lainnya, yakni puasa dan zakat fitrah. Zakat fitrah sudah bisa mulai ditunaikan dari awal Ramadhan dan paling lambat dilaksanakan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Rumah Yatim memiliki kesempatan menyalurkan Program Zakat Fitrah kepada warga penerima manfaat yang berstatus sebagai penerima zakat atau mustahik.di bulan Ramadhan 1444 H.
Rumah Yatim berhasil dengan lancar menyalurkan sebanyak 34 paket zakat fitrah dalam Program Zakat Fitrah Rumah Yatim yang dilaksanakan di Kampung Al Furqon RT 03 RW 05 Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Senyum Bahagia para penerima manfaat atau mustahik menerima paket zakat fitrah dalam Program Zakat Fitrah oleh Rumah Yatim.
Seperti yang dijelaskan dalam surat Al Baqoroh ayat 43 yang menjelaskan mengenai zakat ialah sebagai berikut
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya: “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk”.
Maksud dari ayat di atas adalah sebagai umat manusia, Allah memerintahkan untuk melaksanakan sholat, kemudian menunaikan zakat dan ruku bersama orang yang rukuk.
Dalam artian adalah senantiasa bersama dengan orang yang ahli beribadah.
Author
Ridho Nur Hidayatulloh