Menuju Hari Raya Idul Fitri 1444 H Rumah Yatim Sumatera Utara telah menyalurkan bantuan Program Zakat Fitrah.
Tepat pada Kamis, (20/04/2023) bantuan Program Zakat Fitrah telah disalurkan oleh Rumah Yatim kepada warga yang membutuhkan dan berstatus sebagai mustahik.
Bantuan Program Zakat Fitrah tersebut diadakan di Kantor Layanan Zakat Rumah Yatim Setiabudi, yang beralamat di Jalan Setiabudi No 10, Kelurahan Tj Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.
Adapun jenis bantuan yang disalurkan dalam bantuan Program Zakat Fitrah Rumah Yatim ini ialah berupa beras.
Ada sebanyak 50 paket yang dibagikan langsung kepada penerima manfaat atau mustahik oleh Rumah Yatim Sumatera Utara.
Semua penerima manfaat atau mustahik sangat merasa bahagia sekali karena dengan adanya bantuan Program Zakat Fitrah ini mereka bisa teringankan dan terbantu.
Rasulullah menyatakan bahwa zakat fitrah adalah fondasi sejati untuk umat muslim yang harus dibangun. Berikut hadist tentang zakat fitrah tersebut yaitu:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Ied).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).
Author
Ridho Nur Hidayatulloh