Hari Rya Iedul dha bagi umat islam merupakan sebuah momentum berharga dalam setiap tahunnya, karena pada momen ini ada umat islam yang dapat menunaikan ibadah haji ke baitullah, ada pula bagi mereka yang belum terpanggil dapat menunaikan ibadah qurban sebagi sebuah bentuk ketakwaan kepada Allah serta menauladani kesabaran serta ke ikhlasan Nabi Ibrahim.
Kurban berarti sendiri pendekatan diri atau mendekatkan diri.dilansir kemenag.go.id Istilah lain yang biasa digunakan adalah Nahr (sembelihan), dan Udliyyah (sembelihan atau hewan sembelihan). Sedangkan dalam pengertian syariat kurban ialah menyembelih binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada Hari Raya (selepas salat hari raya Idul Adha) dan hari-hari Tasyrik yaitu, 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kurban hukumnya Sunah Muakad atas orang yang memenuhi syarat-syarat yaitu Islam, merdeka (bukan hamba), baligh lagi berakal, mampu untuk berqurban, kecuali kurban sebagai bentuk nadzar maka itu wajib sebagaimana ibadah-ibadah ketaatan lainnya. Orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban, tercela dalam pandangan Islam. Mereka beralasan dengan firman Allah SWT, yang artinya :
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah, Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al-Kautsar: 2).
Setelah selesai semua prosesi penyembelihan , pada tanggal 29/6 team relawan Rumah Yatim Cabang Padang mendistribusikan daging qurban yang telah di amanahkan para donatur , kepada puluhan yatim dn dhuafa di Gg guci RT 04 RW 02 , Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo , Kota Padang
Provinsi Sumatera Barat. Terimkasih kepada para donatur dermwan yang telah menyisihkan sebagian rejekinya , untuk kebahagiaan mereka.
Mari terus dukung langkah kebaikan para relawan dengan menunaikan zakat, infaq, sodakoh di rumah-yatim.org silhkan klik tombol donasi.
Author
Rizqi Astera Ayuningtyas