Home / Rubrik / Berita

Sebelum Berlibur, Yuk Cek Cara Membuat Pasport Online

gambar-headline
Bandung Post Views: 234

Liburan ke luar negeri menjadi idaman semua orang, termasuk kamu juga. Selain menabung, kamu juga harus membuat pasport supaya bisa berlibur ke luar negeri.

Pasport adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang berisi tentang identitas pemilik sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Identitas di paspor memuat nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, nomor, dan masa berlaku paspor.

 

Saat ini, permohonan pembuatan pasport bisa dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan menghemat waktu.  

Seperti apa langkah untuk membuat paspor secara online? Berikut langkah-langkahnya: 

1. Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspor

2. Buat Akun Baru

Untuk membuat akun baru pada aplikasi M-Paspor berikut caranya:

A. Buka aplikasi, lalu klik “Daftar Akun” untuk membuat akun baru. 

B. Isi semua informasi yang diperlukan dengan benar. 

C. Pastikan informasi yang diisi sesuai dengan identitas yang dimiliki. 

D. Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran akun, langkah selanjutnya adalah memasukkan kode OTP yang dikirimkan Direktorat Jenderal Imigrasi ke email yang telah didaftarkan. 

E. Akun yang berhasil dibuat selanjutnya adalah mengajukan permohonan.

 

3. Pilih Layanan yang Dibutuhkan

Setelah masuk, pilih layanan yang dibutuhkan, baik itu pembuatan paspor baru, ataupun penggantian paspor. Pilih Pengajuan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan. 

Apa bedanya? Paspor percepatan adalah proses permohonan paspor untuk mendapatkan paspor di hari yang sama (sehari jadi).

Proses percepatan paspor ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor cepat atau dalam keadaan mendesak dapat menggunakan layanan ini. 

Sedangkan Paspor Reguler adalah proses pembuatan paspor 3 hari kerja setelah pembayaran, berbeda dengan Paspor Percepatan yang hanya 1 hari kerja/pada hari yang sama.

Untuk alur proses pembuatannya sama yaitu harus antri online dulu lewat aplikasi M-Paspor, pemberkasan, foto sidik jari dan wawancara. 

Keuntungannya adalah jika menggunakan layanan cepat maka cukup satu kali datang proses foto wawancara dan paspor dicetak.

 

4. Pilih jenis permohonan: Dewasa (17 Tahun ke atas) atau anak-anak (17 Tahun kebawah)

 

5. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi

Lokasi yang dipilih adalah lokasi kantor imigrasi yang kemudian kamu kunjungi untuk dilakukan proses verifikasi, foto, dan wawancara.

 

6. Isi Formulir Lengkap

Melengkapi formulir yang disediakan seperti data pribadi, alamat, dan detail lainnya. 

Pastikan semua informasi yang kamu masukkan akurat, ya.

 

6. Unggah Dokumen yang Diperlukan

Kamu akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen seperti KTP, KK, Akta dan Paspor Lama (Jika kamu sudah memiliki Paspor). 

Pastikan file yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang diberikan.

 

7. Pilih Jadwal Kunjungan

Pilih tanggal dimana kamu nantinya ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan proses verifikasi, foto, dan wawancara.

 

8. Konfirmasi dan Pembayaran

Setelah semua langkah selesai, kamu akan menerima kode penagihan yang selanjutnya dapat dibayar, dengan pembayaran maksimal 2 jam. 

 

Cara Pembayaran Paspor dapat dilakukan melalui M-banking, E-commerce, dan Minimarket.

Adapun mekanisme pembuatan paspor baru adalah sebagai berikut:

-Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

-Pembayaran biaya paspor

-Pengambilan foto dan sidik jari

-Wawancara

-Verifikasi

-Adjudikasi

 

Adapun persyaratan pembuatan paspor baru terdiri atas beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat pembuatan paspor baru.

Berikut adalah syarat yang perlu kamu lengkapi ketika akan membuat pasport:

 

A. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

B. Kartu keluarga (KK).

C. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

D. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

E. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

F. Paspor Lama bagi yang sudah memiliki paspor.

G. Dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor.

 

Catatan:

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus dicantumkan dalam dokumen. Jika tidak, kamu dapat menyalin surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 

Sementara itu, untuk informasi umum terkait pembuatan paspor baru yang penting diperhatikan yaitu:

-Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

-Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.

-Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

-Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melengkapi dokumen persyaratan.

 

Itulah cara membuat pasport online sebelum kamu liburan ke luar negeri. Agar liburannya semakin tenang dan berkah, kamu bisa menunaikan sedekah, infak atau zakat secara online terlebih dahulu di Rumah Yatim. Silahkan klik tombol donasi


Author

img-author

Sinta Guslia

2 bulan yang lalu