Home / Rubrik / Berita

Zakat Vs PPh 21, Kalo Udah Bayar PPh 21 Harus Zakat Lagi?

gambar-headline
Indonesia Post Views: 46

Sebenarnya terdapat persamaan antara zakat dan PPh 21 atau pajak penghasilan pasal 21, namun di antara keduanya tetap memiliki perbedaan sehingga keduanya tidak dapat disamakan secara begitu saja. 

 

Keduanya bersifat wajib dan mengikat atas harta suatu individu Dalam Negeri. Zakat dan PPh 21 harus disetorkan terhadap Lembaga resmi supaya terwujudnya efisiensi penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya. Terdapat kesamaan antara zakat dan pajak dari segi tujuannya yaitu demi menyelesaikan masalah ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang ada di kalangan masyarakat. 

 

Akan tetapi dari semua persamaan tersebut tidak berarti pajak dapat disamakan dengan zakat. Karena zakat dan PPh 21 memiliki perbedaan yang mendasar sehingga sifat kewajibannya berbeda.

 

Kita simak dulu perbedaan antara zakat dan PPh 21 atau pajak berikut ini. 

 

1. Dari segi arti nama, dalam bahasa Arab zakat berasal dari “زكى” berarti bersih, bertambah, dan berkembang. Lalu menurut istilah seperti yang tercantum dalam KBBI zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dibayarkan oleh orang yang agama nya Islam dan disalurkan pada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan lain sebagainya) menurut ketentuan syariat. 

 

Sedangkan pajak dalam hukum Islam mempunyai beberapa istilah, yaitu al-Jizyah, al-Kharraj, adh-Dhariibah, dan al-‘Usyuriyah. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pajak mempunyai arti pungutan wajib, biasanya berupa uang yang wajib dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib terhadap negara atau pemerintah berhubungan dengan pendapatan, harga beli barang, pemilikan dan lain sebagainya.

 

2. Dilihat dari sisi dasar hukum, zakat diwajibkan berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Kemudian pajak telah ditetapkan dalam undang-undang suatu negara. 

 

Allah berfirman:

 

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ [البقرة: 43]

 

Artinya: “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” [QS. al-Baqarah (2): 43]

 

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

“Barangsiapa yang diberi kekayaan oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya, lalu melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak; ‘Saya adalah kekayaanmu yang kamu timbun dulu’. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat: ‘Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat’.” [HR. al-Bukhari dalam kitab Shahih al-Bukhari, bab Itsmu Mani’ az-Zakah hadis nomor 1315]

 

3. Motivasi dari menunaikan zakat yaitu karena keimanan dan ketakwaan terhadap Allah SWT, untuk ber-taqarrub terhadap Allah, karena Allah memerintahkan hamba-Nya yang mempunyai kelebihan harta tertentu untuk menunaikan zakat. 

Seperti dalam QS. al-Baqarah (2): 267. Sedangkan pajak sendiri dibayar atas dasar kewajiban negara. 

 

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ [البقرة: 267]

 

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari Bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.” [QS. al-Baqarah (2): 267]

 

4. Dilihat dari nisab dan tarifnya, nisab zakat dan tarifnya telah diatur oleh Allah dan bersifat mutlak, sementara itu pajak ditentukan oleh negara dan bersifat relatif. Nisab zakat mempunyai ukuran tetap, sedangkan pajak dapat berubah-ubah menyesuaikan dengan neraca anggaran negara. 

 

5. Lalu dari segi objek dan distribusi penerimanya, zakat diperuntukkan untuk orang muslim dan telah ditetapkan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Sedangkan pajak diberikan untuk semua warga negara demi kepentingan pembangunan dan anggaran rutin.

 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ [التوبة: 60]

 

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mu’allaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” [QS. at-Taubah (9): 60]

 

6. Kemudian untuk perhitungan besar zakat dipercayakan terhadap pembayar zakat dan bisa juga melalui bantuan Lembaga Amil Zakat. Sedangkan untuk pajak, perhitungannya hanya menggunakan jasa akuntan pajak.

 

Setelah kita mengetahui beberapa perbedaan antara zakat dan PPh 21 atau pajak penghasilan pasal 21, maka bisa kita ketahui apabila orang yang telah membayar PPh 21 maka kewajiban zakatnya tetap harus dijalankan karena zakat berbeda dengan pajak. Oleh karena itu pajak tidak bisa menggantikan kewajiban zakat. 

 

Apabila ada yang sudah menunaikan bayar pajak bukan berarti kewajiban membayar atau menunaikan zakatnya gugur, begitupun sebaliknya. Harus digaris bawahi juga seseorang yang sudah menunaikan zakat tidak berarti terbebas dari kewajiban pajak.

 


Author

img-author

Ridho Nur Hidayatulloh

1 bulan yang lalu