Zakat Tabungan

donasi-image

Zakat Tabungan


Zakat tabungan adalah bentuk keharusan pembayaran harta dari tabungan Anda saat sudah memenuhi nisab. Berdasarkan hukum Islam, harta milik pribadi, termasuk uang, emas, dan tabungan, masuk dalam kriteria pembayaran zakat.


Rp. 192.998.591

terkumpul dari target Rp. 1.000.000.000


19%

Donatur

Hari

86

195




Zakat Tabungan merupakan salah satu zakat yang menjadi bagian zakat maal, yang harus di tunaikan oleh muzaki bagi harta berupa tabungan yang sudah mencapai nishobnya, serta minimal sudah tersimpan selama satu tahun. Untuk zakat tabungan sendiri perhitungannya tidak terlalu rumit karena sama seperti zakat maal lainnya yakni 85 gram emas.

 

Jika kita asumsikan harga emas Rp.1000.000 maka tabungan yang dalam satu tahun kurang lebih berjumlah Rp.85.000.000 harus ditunaikan zakatnya sebesar 2,5% atau sebesar Rp.2.125.000.

 

Bagi anda yang tabungannya sudah mencapai nishob dan haul, mari segera tunaikan zakat tabungannya di rumah-yatim.org

Baca Selengkapnya

12 April 2023

Program Di Rilis