Di rumah yatim kami bekerja serta dituntut memiliki jiwa sosial karena rumah yatim adalah lembaga sosial bukan lembaga bisnis, adapun untuk gaji kami di gaji sesuai dengan ketentuan pemerintah serta syariat dan alhamdulillah
cukup dan mudah-mudahan berkah.
Untuk anak asuh sebenarnya ada cuman disini anak asuhnya non mukim atau tidak tinggal di sini, masih tinggal dengan walinya masing-masing dikarenakan tempat yang belum layak untuk di tinggalin anak-anak, tetapi program kita terhadap anak-anak asuh non mukim tetap berjalan seperti santunan bulan, bantuan beasiswa yatim dan dhuafa, bantuan perlengkapan sekolah, bantuan alat tulis, bantuan uang saku, bantuan bimbel gratis, bantuan sembako dan
bantuan lainnya.
Tidak kita juga ada anak-anak Dhuafanya.
Rumah yatim dapat dana selama ini dari kepedulian dan kepercayaan masyarakat, untuk dana dari timur tengah kita tidak ada.
Biasanya kita publish di website, atau kita buat viral dimedsos rumah yatim jika membuka lowongan, atau jika butuhnya hanya 1 atau dua biasanya kita dapat dari referensi-referensi karyawan yang sudah ada dan dari lamaranlamaran yang memang sudah ada.
Sudah, kita sudah punya asrama sendiri di tangerang, di bandung, kita juga sudah punya yatim apartemen, sekolahan. Dsb.
Sebenarnya tidak seperti itu, karena secara syariat sudah di tentukan bahwa hak amil itu hanya 12,5%. Dan itu sudah termasuk operasional, promosi, gaji, perlengkapan, ATK. Dsb.
Sisanya yaitu 87,5% adalah hak mustahik yang menjadi kewajiban harus diberikan kepada mustahiknya. Dan melalui lembaga itu bisa di pertanggung jawabkan secara publik karena kita diaudit baik audit keuangan maupun di audit syariah untuk di cek kesesuai pengelolaan an penyaluran lembaga tersebut dengan syariat.
Kelebihan berzakat di rumah yatim adalah rumah yatim adalah lembaga yang legal, kwetansi zakatnya bisa menjadi penghasilan pengurang pajak, program di rumah yatim banyak, punya 40 asrama yatim, 80.000 anak yang dikelola, selalu diaudit dan hasil auditpun selalu WTP, dan rumah yatim bukan hanya di audit keuangan tetapi juga di audit syariah (keseuaian dengan syariat islam dalam pengelolaan dan penyalurannya), dan bisa mendapatkan laporan bulan penyaluran program-program rumah yatim.
Cara membuat yayasan semisal Rumah Yatim, yang pertama memang kita berawal dari panti asuhan yang kemudian di urus legalitasnya dari mulai akta notaris sampai ke ijin operasional dari Dinsos dan akhirnya menjadi yayasan Rumah Yatim yang legal.
Setelah lembaga kita legal maka selanjutnya kita harus rajin mengajak dan mempromosikan kepada para donator, serta yang paling penting adalah menjaga kepercayaan public.
Ya alhamdulillah semua anak-anak yang dikelola Rumah Yatim akan kami sekolahkan bahkan bukan hanya sampai SMA jika anak tersebut berprestasi dan semangat belajarnya tinggi bisa Rumah Yatim kuliahkan.