KEBIJAKAN PENGEMBALIAN DANA
berkomitmen untuk mengelola donasi dengan transparan dan profesional. Oleh karena itu, kebijakan pengembalian dana diterapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Prinsip Umum
- Donasi yang telah disalurkan secara sah kepada bersifat sukarela dan tidak dapat dikembalikan, kecuali dalam kondisi tertentu.
- Pengembalian dana hanya diproses jika terjadi kesalahan transaksi atau kesalahan administrasi dari pihak .
2. Pengembalian Dana
Pengajuan pengembalian dana dapat dilakukan jika memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Kesalahan transaksi – Donatur salah memasukkan nominal donasi atau melakukan donasi ganda dalam waktu yang bersamaan.
- Kesalahan administratif – Dana yang masuk tidak sesuai dengan yang dilaporkan atau terjadi kesalahan sistem dalam pencatatan donasi.
3. Prosedur Pengajuan Pengembalian Dana
Donatur mengajukan permohonan tertulis melalui whatsapp resmi dengan mencantumkan:
- Nama lengkap
- Bukti transaksi (bukti transfer atau resi donasi)
- Alasan pengembalian dana
- Nomor rekening tujuan pengembalian dana sesuai dengan rekening asal transfer (jika melalui transfer bank)
akan melakukan verifikasi dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah menerima permohonan.
- Jika disetujui, dana akan dikembalikan dalam waktu 14 hari kerja melalui metode pembayaran yang digunakan saat donasi atau rekening bank yang ditunjuk oleh donatur.
- Jika pengajuan ditolak, akan memberikan penjelasan secara tertulis.
4. Batasan dan Ketentuan Tambahan
- Pengembalian dana tidak berlaku untuk donasi yang telah digunakan dalam program penyaluran.
- Biaya administrasi perbankan atau platform pembayaran (jika ada) menjadi tanggungan donatur.
- berhak menolak permohonan pengembalian dana jika dianggap tidak memenuhi syarat.
📞 Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi