Kebijakan Pengembalian Dana
New

KEBIJAKAN PENGEMBALIAN DANA

berkomitmen untuk mengelola donasi dengan transparan dan profesional. Oleh karena itu, kebijakan pengembalian dana diterapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Prinsip Umum

  • Donasi yang telah disalurkan secara sah kepada bersifat sukarela dan tidak dapat dikembalikan, kecuali dalam kondisi tertentu.
  • Pengembalian dana hanya diproses jika terjadi kesalahan transaksi atau kesalahan administrasi dari pihak .

2. Pengembalian Dana

Pengajuan pengembalian dana dapat dilakukan jika memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Kesalahan transaksi – Donatur salah memasukkan nominal donasi atau melakukan donasi ganda dalam waktu yang bersamaan.
  • Kesalahan administratif – Dana yang masuk tidak sesuai dengan yang dilaporkan atau terjadi kesalahan sistem dalam pencatatan donasi.

3. Prosedur Pengajuan Pengembalian Dana

Donatur mengajukan permohonan tertulis melalui whatsapp resmi dengan mencantumkan:

  • Nama lengkap
  • Bukti transaksi (bukti transfer atau resi donasi)
  • Alasan pengembalian dana
  • Nomor rekening tujuan pengembalian dana sesuai dengan rekening asal transfer (jika melalui transfer bank)

akan melakukan verifikasi dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah menerima permohonan.

  • Jika disetujui, dana akan dikembalikan dalam waktu 14 hari kerja melalui metode pembayaran yang digunakan saat donasi atau rekening bank yang ditunjuk oleh donatur.
  • Jika pengajuan ditolak, akan memberikan penjelasan secara tertulis.

4. Batasan dan Ketentuan Tambahan

  • Pengembalian dana tidak berlaku untuk donasi yang telah digunakan dalam program penyaluran.
  • Biaya administrasi perbankan atau platform pembayaran (jika ada) menjadi tanggungan donatur.
  • berhak menolak permohonan pengembalian dana jika dianggap tidak memenuhi syarat.

📞 Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi