Infaq & Sedekah

 

Infak dan sedekah merupakan dua amalan yang seringkali dianggap sama karena memiliki banyak persamaan. Padahal, infak dan sedekah adalah dua jenis amalan yang berbeda. Dalam ajaran Islam, kita diwajibkan untuk menyisihkan sebagian harta yang dimiliki. Di antaranya adalah mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah. Dari ketiga amalan tersebut, hanya zakatlah yang memiliki hukum wajib untuk dilaksanakan. Sementara infak dan sedekah hukumnya sunah. Meski sama-sama memiliki hukum sunah, namun tetap ada perbedaan di antara infak dan sedekah. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, infak merupakan harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum, sedangkan sedekah ialah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

 

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa infak terbatas hanya menyisihkan harta sementara sedekah bisa berupa harta atau yang tidak meliputi harta. Seperti yang dikutip dari Hadist riwayat Bukhori, Nabi Muhammad bersabda, "Kullu ma'rufin shodaqoh", yang artinya setiap kebaikan adalah sedekah. Jadi letak perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah yaitu terletak pada hukum yang mewajibkan zakat, sementara infak dan sedekah sunah. 

 

Sedangkan yang membedakan infak dan sedekah terletak pada batasan yang diberikan. Infak hanya terbatas pada amalan berupa harta, sementara sedekah cakupannya lebih luas seperti memberikan senyuman, menyingkirkan batu dari jalan, dan sebagainya. Dengan demikian di bulan suci Ramadan, kita sebagai umat Islam bisa mendapatkan pahala sedekah dengan melakukan kebaikan sekecil apapun. Tertulis dalam Hadist Riwayat Tirmidzi, Rasulullah bersabda, "Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api."