Zakat pendapatan dan jasa adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran.
Ketentuan umumnya adalah sebagai berikut
- Nisab zakat pendapatan senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras.
- Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5%.
- Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima
Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat Pendapatan dan Jasa , Rumah Yatim menerima pembayaran zakat berupa uang secara langsung melalui kantor layanan terdekat,atau transfer via rekening:
REKENING ZAKAT
- BCA 7750 317 001
- Mandiri 13000 13000 115
- BNI 018 2729 251
- BSI 701 551 7071
- Permata Syariah 377 101 2166
a/n Yayasan Rumah Yatim Arrahman