Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.
Syarat dan ketentuan umum Umum
- Sampai Nishab.
- Berlalu satu tahun.
- Tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi.
- Zakat peternakan dikenakan pada hewan ternak yang digembalakan di tempat penggembalaan umum.
- Dalam hal hewan ternak dipelihara di dalam kandang dikategorikan sebagai zakat perniagaan.
- Hasil perikanan yang dikenakan zakat mencakup hasil budidaya dan hasil tangkapan ikan.
- Nisab zakat atas hasil perikanan adalah senilai 85 gram emas.
- Kadar zakat atas hasil perikanan sebesar 2,5%.
- Zakat hasil perikanan ditunaikan pada saat panen
Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat Peternakan dan Perikanan , Rumah Yatim menerima pembayaran zakat berupa uang secara langsung melalui kantor layanan terdekat,atau transfer via rekening:
REKENING ZAKAT
- BCA 7750 317 001
- Mandiri 13000 13000 115
- BNI 018 2729 251
- BSI 701 551 7071
- Permata Syariah 377 101 2166
a/n Yayasan Rumah Yatim Arrahman