Zakat reksadana ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat reksadana dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab. Nisab zakat reksadana sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).
Cara menghitung zakat reksadana pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut :
2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat Reksadana , Rumah Yatim menerima pembayaran zakat berupa uang secara langsung melalui kantor layanan terdekat,atau transfer via rekening:
REKENING ZAKAT
- BCA 7750 317 001
- Mandiri 13000 13000 115
- BNI 018 2729 251
- BSI 701 551 7071
- Permata Syariah 377 101 2166
a/n Yayasan Rumah Yatim Arrahman