Adapun rikâz, yaitu harta terpendam yang merupakan peninggalan bangsa-bangsa kuno. Harta jenis ini apabila ditemukan oleh seseorang atau beberapa orang, baik muslim maupun non muslim, menurut mayoritas ulama, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20%, terhitung sejak harta tersebut ditemukan.
Berikut beberapa ketentuan zakat ini
- Zakat rikaz tidak disyaratkan adanya nisab.
- Kadar zakat rikaz sebesar 1/5 atau 20%.
- Zakat Rikaz ditunaikan pada saat Rikaz didapat
Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat Rikaz , Rumah Yatim menerima pembayaran zakat berupa uang secara langsung melalui kantor layanan terdekat,atau transfer via rekening:
REKENING ZAKAT
- BCA 7750 317 001
- Mandiri 13000 13000 115
- BNI 018 2729 251
- BSI 701 551 7071
- Permata Syariah 377 101 2166
a/n Yayasan Rumah Yatim Arrahman