Zakat Fitrah

 

Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang islam laki laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba sahaya. Tujuanya untuk membersihkan jiwa atau diri seseorang yang sudah melaksanakan puasa ramadhan.

 

Nishab Zakat Fitrah berupa makanan pokok ( beras, gandum, kurma dll) yang mengenyangkan yaitu sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg.

 

Hukum dari Zakat Fitrah hukumnya adalah wajib ain yang artinya wajib bagi muslim laki laki, perempuan, tua maupun muda.


Hukum Zakat Fitrah diantaranya:

  1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari bulan ramadhan sampai terakhir bulan ramadhan.
  2. Waktu yang Wajib, yaitu dari terbenam matahari penghabisan bulan ramadhan.
  3. Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayarkan sesudah shalat shubuh, sebelum pergi shalat ied.
  4. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi sebelum terbenam matahari, pada hari raya idul fitri.

 

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Rumah Yatim akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan ekonomi.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

 

(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).