Zakat Tabungan

 

Zakat Tabungan merupakan salah satu zakat yang menjadi bagian zakat maal, yang harus di tunaikan oleh muzaki bagi harta berupa tabungan yang sudah mencapai nishobnya, serta minimal sudah tersimpan selama satu tahun. Untuk zakat tabungan sendiri perhitungannya tidak terlalu rumit karena sama seperti zakat maal lainnya yakni 85 gram emas.

 

Jika kita asumsikan harga emas Rp.1000.000 maka tabungan yang dalam satu tahun kurang lebih berjumlah Rp.85.000.000 harus ditunaikan zakatnya sebesar 2,5% atau sebesar Rp.2.125.000.

 

Bagi anda yang tabungannya sudah mencapai nishob dan haul, mari segera tunaikan zakat tabungannya di rumah-yatim.org