Home / Rubrik / Berita

Jika Idul Fitri Jatuh di Hari Jum'at, Haruskah Kita Sholat Jum'at?

gambar-headline
Indonesia Post Views: 530

Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah bertepatan pada Jumat, 21 April 2023 sesuai dengan ketetapan Muhammadiyah, namun apabila Idul Fitri tepat di hari Jumat, apakah harus melaksanakan sholat Jumat atau tidak?

 

Bagaimana terkait hukum shalat idul fitri hari jumat dan hubungannya dengan sholat Jumat? Berikut ini ialah penjelasan dari Muhammadiyah dan Buya Yahya.

 

Buya Yahya berpendapat bahwa memang ada kebingungan terkait wajib sholat jumat apabila idul fitri jatuh di hari jumat, banyak orang yang menanyakan menjelang lebaran. Pada pagi hari umat Islam melaksakan sholat hari raya yaitu sholat Idul Fitri.

 

Menurut Buya Yahya hal ini terjadi karena di Indonesia ada berbagai mazhab, yang masyarakat Indonesia sendiri mencampuradukan pemahaman mereka dengan beberapa mazhab.

 

Untuk mazhab Imam Syafi'i, menjelaskan laki-laki tetap wajib sholat Jumat walaupun pagi harinya sholat Idul Fitri.

 

"Dalam mazhab Syafi'i, jika hari Jumat bertepatan dengan Hari Raya, sholat Jumat tetap wajib. Tidak ada perbedaan mazhab mazhab Ahmad bin Hambali," kata Buya Yahya menjelaskan.

 

Buya Yahya menambahkan bahwa dalam Mazhab Syafi'i tidak mewajibkan shalat Jumat apabila tempat tinggalnya di lembah dan jauh dari masjid atau tempat ibadah. Sehingga perlu menempuh perjalanan berat untuk sholat idul fitri dan sholat Jumat.

 

Menurut situs muhammadiyah.or.id menjelaskan bahwa warga Muhammadiyah juga dianjurkan untuk tetap mengerjakan shalat Jumat walaupun pagi harinya mengerjakan sholat Idul Fitri.

 

Karena apabila dikaji dari berbagai hadist, pada dasarnya Nabi Muhammad SAW tetap melakukan sholat Jumat di hari raya baik Idul Fitri ataupun Idul Adha. Kita sebagai umatnya pasti perlu meniru amalan yang terbaik.

 

Walaupun memang Rasulullah SAW pun memberi keringanan pada umatnya ketika Idul Fitri jatuh di hari Jumat. Di sebuah hadist dijelaskan.

 

“Dari Ibn ‘Umar (diriwayatan bahwa) ia berkata: Pada masa Rasulullah saw pernah dua hari raya jatuh bersamaan, yaitu Idulfitri dan Jumat, maka Rasulullah SAW shalat id bersama kaum Muslimin. Kemudian beliau menoleh kepada mereka dan bersabda: Wahai kaum Muslimin, sesungguhya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan shalat Jumat. Barangsiapa yang ingin sholat Jumat bersama kami, silahkan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silakan pulang” (HR a-abarani).

 

Oleh sebab itu berdasarkan dari hadist tersebut terbitlah Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M, bahwa berdasarkan ketentuan hadis-hadis, shalat Jumat yang akan jatuh bersamaan dengan salat Id pada hari Jumat, 1 Syawal 1444H/21 April 2023 akan datang dapat diganti dengan sholat Zuhur.

 

Keringanan yang diberikan tersebut jika sudah menjalankan sholat Idul Fitri, maka tidak mengapa apabila tidak melaksanakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat zuhur empat rakaat.

 

Yang perlu diperhatikan keringanan ini cuma berlaku untuk orang yang memiliki tempat tinggal jauh dari masjid atau mushola yang membuat dia mengalami kesulitan dalam perjalanannya untuk melaksanakan sholat Id dan sholat jumat.

 

Pada saat ini sudah hampir setiap desa maupun kelurahan di Indonesia telah mempunyai Masjid yang besar dan nyaman. Maka sebaiknya umat Islam juga masih harus melaksanakan sholat Jumat jika Idul Fitri bertepatan di hari Jumat.

 


Author

img-author

Ridho Nur Hidayatulloh

1 tahun yang lalu