Zakat perindustrian adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
Berikut beberapa ketentuan Zakat Perindustrian
- Nisab zakat atas atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang senilai 85 gram emas
- Nisab zakat atas atas usaha yang bergerak dalam bidang jasa senilai 653 kg gabah.
- Kadar zakat perindustrian sebesar 2,5%.
- Penghitungan zakat perindustrian mencakup penghitungan zakat perniagaan
- Zakat perindustrian ditunaikan setelah mencapai haul
Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat Perindustrian , Rumah Yatim menerima pembayaran zakat berupa uang secara langsung melalui kantor layanan terdekat,atau transfer via rekening:
REKENING ZAKAT
- BCA 7750 317 001
- Mandiri 13000 13000 115
- BNI 018 2729 251
- BSI 701 551 7071
- Permata Syariah 377 101 2166
a/n Yayasan Rumah Yatim Arrahman