Zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat uang surat berharga wajib dikenakan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisab 85 gram emas. Kadar zakat atas uang dan surat berharga sebesar 2,5%.
Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat Zakatt Uang dan surat berharga lainnya. , Rumah Yatim menerima pembayaran zakat berupa uang secara langsung melalui kantor layanan terdekat,atau transfer via rekening:
REKENING ZAKAT
Dengan kode pada 3 digit akhir : 001 untuk Zakat Zakatt Uang dan surat berharga lainnya.
- BCA 7750 317 001
- Mandiri 13000 13000 115
- BNI 018 2729 251
- BSI 701 551 7071
- Permata Syariah 377 101 2166
a/n Yayasan Rumah Yatim Arrahman