Fidyah

 

FIDYAH

 

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. 

 

Kriteria orang yang membayar fidyah

 

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184:

 

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)



Hukum Membayar Fidyah

 

“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184).

 

Cara Menghitung Fidyah

 

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Untuk nominal fidyah di Rumah Yatim adalah Rp45.000/hari yang bisa memberikan makan untuk satu orang miskin selama satu hari.

 

Apabila seorang lansia tidak berpuasa selama 10 hari maka jumlah fidyah yang ditunaikan adalah 10 dikali Rp45.000,- yaitu Rp450.000,-.

 

Waktu Membayar Fidyah

 

Waktu membayar fidyah opsional. Jika tidak ada hambatan keuangan, membayar fidyah untuk seorang miskin pada hari Anda tidak dapat berpuasa. Mengakhirkan hingga hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana dikerjakan oleh Anas bin Malik ketika ia tua. 

 

Bentuk Pemberian Fidyah

 

Fidyah diberikan dalam bentuk bahan pokok atau makanan siap saji atau berupa uang.

 

Rumah Yatim menerima fidyah dalam bentuk uang dan nanti akan disalurkan dalam bentuk bahan pokok atau makanan siap saji.

 

Fidyah akan disalurkan kepada anak yatim dan dhuafa, lansia dan masyarakat miskin di seluruh pelosok Indonesia