Home / Rubrik / Berita

Zakat Sebagai Pengurang Pajak

gambar-headline
Bandung Post Views: 442

Selain berpuasa, umat muslim juga diwajibkan membayar zakat fitrah yang ditunaikan pada bulan suci Ramadan menjelang hari raya Idulfitri serta Zakat Maal yang di tunaikan setiap bulan atau secara akumulatif setiap tahunkali ini akan membahas tentang kategori zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Kewajiban membayar zakat merupakan rukun Islam keempat, yang bertujuan untuk menyempurnakan ibadah di bulan Ramadan dan menyucikan diri karena bersedia mengikhlaskan sebagian harta kepada orang lain.

Selain itu, membayar zakat juga memberikan manfaat lain yakni sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini dilaksanakan agar umat muslim yang hendak mengeluarkan zakat tidak dikenakan beban ganda. Selain itu, aturan ini mendorong umat muslim untuk tetap taat beragama sekaligus menunaikan aspek sosial.

Pemerintah juga berupaya berperan aktif menciptakan pelaksanaan kewajiban keagamaan masyarakatnya dengan menjadikan unsur zakat sebagai salah satu tax relief (keringanan pajak) dalam pemungutan PPh di Indonesia. Lalu, kategori zakat seperti apa saja yang bisa mendapatkan pengurang pajak? Pertama, zakat yang dibayarkan dari penghasilan kena pajak. Adapun ketentuannya diatur melalui UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Pada Pasal 22 UU 23/2011 disebutkan bahwa Zakat yang dibayarkan oleh muzaki (pemberi zakat) kepada badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan, dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Artinya, zakat sebagai pengurang pajak hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kemudian, Pasal 23 mengatur bahwa badan atau lembaga penerima zakat wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki, dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Kedua, zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010. Di sana, disebutkan bahwa syarat zakat yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak penghasilan adalah zakat yang bersifat wajib.

Secara umum, ada 2 (dua) jenis zakat yang wajib ditunaikan umat Islam. Pertama, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan atau ditunaikan umat Islam pada waktu tertentu, yaitu di bulan Ramadhan hingga menjelang hari raya Idul Fitri. Besaran zakat yang dikeluarkan ini setara 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras.



Kedua, zakat maal atau zakat harta benda. Zakat ini meliputi pendapatan atau penghasilan, hasil pertanian, hasil ternak, hasil perkebunan, perdagangan, emas dan perak, atau mata uang. Perhitungan pengeluaran zakat maal ini disesuaikan dengan jenis zakat maal yang dikeluarkan. Zakat maal merupakan harta yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan usaha, sehingga tidak memerlukan syarat khusus dalam waktu pengeluarannya atau dapat dikeluarkan kapan saja.

yuk Zakat Sekarang


Author

img-author

Rizqi Astera Ayuningtyas

1 tahun yang lalu