Home / Rubrik / Berita

Syari'ah Qurban

gambar-headline
Bandung Post Views: 422

Sebelum menunaikan Ibadah Qurban ada beberapa hal yang harus kita cermati agar ibadah kita sesuai dengan hukum syar'i nya 

  1. Hewan qurban yang terbaik adalah kambing kibas dan bertanduk, hewan lainnya adalah dengan unta dan sapi
  2. Keutamaan penyembelih hewan adalah pekurban

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ وَلَقَدْ رَأَيْتُهُ يَذْبَحُ بِيَدِهِ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

2547-3178. Dari Anas bin Malik RA, bahwa Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kambing kibas belang (hitam putih) dan bertanduk, dan (ketika menyembelih) beliau membaca basmalah dan bertakbir. Sungguh aku melihat beliau menyembelih hewan kurbannya dengan tangannya sendiri sambil meletakkan kakinya di atas leher kedua kurbannya itu . Shahih: Al Irwa' (2536 dan 1137), Shahih Abu Daud (2491).

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَحَرْنَا بِالْحُدَيْبِيَةِ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

2554-3191. Dari Jabir RA, ia berkata, "Kami pernah berkurban seekor unta untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang bersama Nabi SAW di daerah Hudaibiyah." Shahih: Al Misykat, Shahih Abu Daud (2500-2498). Muslim.

 

  1. Niat berkurban untuk pribadi dan keluarga

عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ اشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ فَذَبَحَ أَحَدَهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ لِمَنْ شَهِدَ لِلَّهِ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لَهُ بِالْبَلَاغِ وَذَبَحَ الْآخَرَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

2548-3180. Dari Aisyah RA dan dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW jika hendak berkurban, maka beliau membeli dua ekor kambing kibas besar dan gemuk, bertanduk, berwarna belang (hitam putih) yang sudah dikembiri. Beliau menyembelih salah satunya untuk umatnya yang telah bersaksi akan keesaan Allah dan bersaksi atas risalah beliau. Dan beliau menyembelih lainnya untuk Muhammad (dirinya sendiri) serta keluarganya. Shahih: Al-Irwa,(1138).

عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا فِيكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى

2563-3206. Dari 'Atha' bin Yasar, ia berkata, "Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari, 'Bagaimanakah binatang kurban kalian pada zaman Rasulullah SAW?' Ia menjawab, 'Pada zaman Nabi SAW seseorang berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya sendiri dan keluarganya, lalu mereka memakan (sebagiannya) dan memberi makan (orang lain sebagian lainnya), kemudian orang-orang pun bergembira. Maka terjadilah (terus) sebagaimana yang kamu lihat (saat ini)'." Shahih: Al-Irwa'(1142).

 

  1. Ibadah kurban bersifat ibadah tahunan bukan seumur hidup satu kali

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

2549-3181. Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa memiliki keluasan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." Hasan: Takhrij Musykilat Al Faqr (102), At-Ta'liq Ar-Raghib (2/103).

عَنْ مِخْنَفِ بْنِ سُلَيْمٍ قَالَ كُنَّا وَقُوفًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَةَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً وَعَتِيرَةً أَتَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ هِيَ الَّتِي يُسَمِّيهَا النَّاسُ الرَّجَبِيَّةَ

2550-3184. Dari Mikhnaf bin Sulaim, ia berkata, "Kami wukuf di Arafah di sisi Nabi SAW, maka beliau bersabda, 'Wahai manusia sekalian, sesungguhnya wajib atas setiap keluarga untuk berkurban dan menyembelih hewan setiap tahun. Tahukan kalian apa yang disebut dengan menyembelih hewan? Itulah yang disebut oleh orang dengan sebutan Rajabiyyah (menyembelih hewan pada bulan Rajab)." Hasan: Shahih Abu Daud (2287), Al Misykat (1478 edisi revisi tahqiq kedua).

 

  1. Boleh berkurban dengan kambing yang belum musinnah

عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا مَعَ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَالُ لَهُ مُجَاشِعٌ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ فَعَزَّتْ الْغَنَمُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ إِنَّ الْجَذَعَ يُوفِي مِمَّا تُوفِي مِنْهُ الثَّنِيَّةُ

2560-3199. Diriwayatkan dari Kulaib, ia berkata, "Kami pernah bersama seseorang dari kalangan sahabat Rasulullah SAW yang dikenal dengan Mujasyi dari Bani Sulaim. (Ketika itu) kambing sulit (jarang) didapat, maka ia memerintahkan sambil menyeru, 'Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Anak kambing dapat menggantikan kambing yang berumur dua tahun." Shahih: Al Irwa' (1146), Al Misykat (1467), Shahih Abu Daud (2494), Adh-Dhaifah (1/90).

  1. Hewan yang sakit tidak boleh dipakai kurban

سَمِعْتُ عُبَيْدَ بْنَ فَيْرُوزَ قَالَ قُلْتُ لِلْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ حَدِّثْنِي بِمَا كَرِهَ أَوْ نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَكَذَا بِيَدِهِ وَيَدِي أَقْصَرُ مِنْ يَدِهِ أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي قَالَ فَإِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يَكُونَ نَقْصٌ فِي الْأُذُنِ قَالَ فَمَا كَرِهْتَ مِنْهُ فَدَعْهُ وَلَا تُحَرِّمْهُ عَلَى أَحَدٍ

2562-3203. Dari Ubaid bin Fairuz, ia berkata, "Aku berkata kepada Barra' bin Azib, 'Bacakanlah kepadaku hadits tentang apa yang makruh atau dilarang oleh Rasulullah SAW dari hewan kurban.' Barra" berkata, 'Rasulullah SAW memperagakan begini dengan tangannya, dan tanganku lebih pendek dari tangan beliau, seraya beliau bersabda, "Empat yang tidak bisa dijadikan hewan kurban: (hewan) yang matanya buta sebelah dan kebutaannya itu tampak, (hewan) yang sakit yang jelas sakitnya, yang pincang yang jelas pincangnya, dan yang patah sumsumnya ." Ia berkata, "Aku sungguh benci hewan yang memiliki kurang pada telingannya. Ia berkata, "Apa yang kamu benci darinya, maka tinggalkanlah, dan janganlah kamu mengharamkannya kepada siapapun." Shahih: Al Irwa' (1148), Al Misykat (1465).

  1. Boleh menyimpan daging kurban karena melimpah dan ada tujuan maslahat

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ لِجَهْدِ النَّاسِ ثُمَّ رَخَّصَ فِيهَا

2574-3218. Dari Aisyah RA, ia berkata, " Rasulullah SAW melarang (tnenyimpan) daging hewan kurban (saat kondisi) orang-orang kesusahan hidup. kemudian beliau meringankannya." Shahih: Shahih Abu Daud (2503). Muttafaq 'Alaih.

عَنْ نُبَيْشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا

2575-3219. Dari Nubaisyah, bahwa Rasuluilah SAW bersabda, "Dulu aku pernah melarang kalian untuk menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari, maka (kini) makan dan simpanlah. " Shahih: Shahih Abu Daud (2504).

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَمَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ وَغَيْرُ وَاحِدٍ قَالُوا أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ النَّبِيلُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لَا طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

  1. Muhammad bin Basysyar, Mahmud bin Ghailan, Al Hasan bin Ali Al Khallal dan lainnya menceritakan kepada kami, Abu Ashim An-Nabil mengabarkan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri menceritakan kepada kami dari Alqamah bin Martsad, dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda. 'Dahulu aku melarang kalian memakan daging kurban lebih dari tiga hari, agar orang yang mempunyai kemampuan dapat segeramemberikan daging kurban itukepada orang yang tidak mampu. Sekarang, makanlah sesukamu dan beri makanlah orang lain, serta simpanlah ". Shahih: Al lrwa (4/368-369) Muslim.

 

 

  1. Akhlak menyembelih hewan kurban

عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

2585-3229. Dari Syadad bin Aus, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Dan hendaklah seseorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan sembelihannya." Shahih: Al Irwa' (2231), Ar-Raudh An-Nadhir (355), Shahih Abu Daud (2506). Muslim.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ { إِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ } قَالَ كَانُوا يَقُولُونَ مَا ذُكِرَ عَلَيْهِ اسْمُ اللَّهِ فَلَا تَأْكُلُوا وَمَا لَمْ يُذْكَرْ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ فَقَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرْ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ }

2586-3233. Dari Ibnu Abbas RA, (Allah SWT berfirman), "Sesungguhnya syetan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu." (Qs. Al An'aam [6]: 121). Ia berkata, "Dulu orang-orang berkata, 'Apa yang disebutkan nama Allah padanya maka janganlah kalian memakannya. Dan apa yang tidak disebutkan nama Allah padanya maka makanlah. Karena itulah Allah SWT berfirman, 'Maka janganlah kamu memakan bianatang-binatang yang tidak disebut nama Allah." (Qs. Al An'aam [6]: 121). Shahih: Shahih Abu Daud (2509).

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِلَحْمٍ لَا نَدْرِي ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا قَالَ سَمُّوا أَنْتُمْ وَكُلُوا وَكَانُوا حَدِيثَ عَهْدٍ بِالْكُفْرِ

2587-3234. Dari Aisyah RA, Ummui Mukminin, bahwa sekelompok orang pernah berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya suatu kaum membawakan kami daging, kami tidak tahu apakah (ketika disembelih) disebutkan nama Allah ataukah tidak." Beliau menjawab, "Sebutlah oleh kalian nama Allah dan makanlah." Sekelompok orang tersebut hidup saat mereka masih dekat dengan masa kekafiran mereka (baru mengenal Islam). Shahih: Ghayat Al Maram (37), Shahih Abu Daud (2518). Muttafaq 'Alaih.

Oleh : Team Dewan Syari'ah Rumah Yatim Arrohman Indonesia

 


Author

img-author

Rizqi Astera Ayuningtyas

10 bulan yang lalu