Setiap tahun pasti terdapat tanggal untuk cuti bersama dan sudah ditetapkan juga untuk tanggal libur nasional.
Pemerintah Indonesia secara resmi sudah menetapkan hari cuti bersama dan libur nasional 2024. Telah diputuskan tahun 2024 akan ada sebanyak 27 hari yaitu diantaranya 17 hari libur nasional dan 10 hari untuk cuti bersama.
Ketetapan tentang cuti bersama dan libur nasional telah tertera dalam Keputusan Bersama Nomor 855/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang sudah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Berikut ini ialah rincian daftar cuti bersama tahun 2024.
9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Hari Raya Waisak
18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
26 Desember: Hari Raya Natal.
Serta berikut ini ialah daftar hari libur nasional tahun 2024.
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal.
Dalam keputusan tersebut dituliskan bahwa unit kerja ataupun satuan organisasi, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di tingkat pusat ataupun daerah yang meliputi kepentingan masyarakat luas bisa mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja di hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Yang termasuk pada pelayanan langsung diantaranya ialah seperti lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, air minum, listrik, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, perbankan, perhubungan dan unit kerja lainnya yang serupa.
Itulah informasi mengenai daftar cuti bersama dan libur nasional di tahun 2024 mendatang, semoga bermanfaat.
Author
Ridho Nur Hidayatulloh